Praktisi Hukum Dorong Penetapan Tersangka Kasus Pupuk Subsidi di Jombang

, Jurnal Jatim – Praktisi hukum mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang segera ada penetapan hingga penuntasan perkara dugaan pengadaan pupuk subsidi yang ditanganinya sejak Agustus 2022 lalu.

Sejauh ini, sebanyak 50 orang telah diperiksa sebagai saksi. Kini pihak kejaksaan sedang melakukan audit atas kerugian negara dan segera melakukan penetapan tersangka.

“Kalau sudah memeriksa sebanyak itu, yo segera, tapi kehati-hatian itu penting, jauh lebih penting adalah penuntasan,” kata praktisi hukum Dr Ahmad Sholikhin Ruslie dihubungi, Kamis (27/10/2022).

Penuntasan kasus, menurut Sholikhin bukan hanya pada satu tersangka. Tapi semua yang terlibat dan punya potensi jadi tersangka, harus ditersangkakan.

“Karena hampir tidak mungkin PPL, petugas dari dinas atau bagian pupuk tidak terlibat itu tidak mungkin,” terang di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) itu.

Menurut pria asal Jombang ini,  kasus-kasus yang menjadi sorotannya itu berawal dari pendataan penerima pupuk bersubsidi. Pendataan rasional atau tidak jelasnya, para petugas dari dinas Pertanian tahu hal itu.

Pun begitu, sebagai praktisi hukum dirinya mengapresiasi proses pengungkapan kasus dugaan oleh Korps Adhyaksa.

“Saya selama ini apresiasi, cuma langkah cepat itu penting,” kata Sholikhin sembari memberikan penjelasan modus kasus itu.

Baginya, jauh lebih penting pihak kejaksaan menuntaskan penanganan kasus itu. Artinya tidak dipilah-pilah para tersangkanya. Harusnya ada dari PPL, dari Dinas Pertanian, dan lainnya harus ada.

Penegakkan hukum yang komprehensif, disebut dia supaya ada efek jera, selanjutnya ada dorongan dari pihak lain agar orang yang akan melakukan pidana jadi mikir.

“Kalau prosesnya tebang pilih, bagaimana ini, tujuan hukum tidak tercapai. Harapannya segera ditetapkan tersangka, semua yang terlibat ditetapkan, jangan tebang pilih,” kata Solihin Rusli.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jombang, Acep Subhan Saepuddin menegaskan pihaknya terus mendalami keterlibatan para saksi dalam perkara dugaan penyelewengan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito, Jombang.

“Perkembangan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan sebanyak 50 saksi,” kata Acep kepada wartawan melalui rilis yang diterima, Jumat (20/10/2022) sore.

Acep menyatakan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-01/M.5.25/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022 ada sejumlah pihak yang terperiksa.

Di antaranya dari pihak tebu, distributor di kecamatan Sumobito, pimpinan KUD Sartika, pengurus pabrik gula Gempolkerep dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dinas pertanian Jombang.

“Sampai dengan hari ini belum ditetapkan Tersangka, masih mengumpulkan alat bukti perkara ini masih dalam tahap penghitungan oleh Kantor Akuntan Publik,” kata jaksa yang sebelumnya bertugas di kabupaten Sintang.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus sebelumnya juga mengatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi sudah masuk dalam ranah penyidikan.

“Kita membuat random, mencari dan menemukan tersangkanya nanti,” katanya, Selasa (18/10/2022) lalu.

Firdaus menegaskan, sudah ada beberapa orang yang sudah dimintai keterangan. Ada beberapa dari kelompok tani, ada dari Dinas Pertanian, Mubin, termasuk pemilik UD Berkah, EH dan K.

“Kalau yang anda sebutkan memang ada, sebagai ketua KUD, UD Berkah kan, kita panggil mereka sebagai saksi, nanti mengerucut,” kata mantan kejari Sanggau itu.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.