Mojokerto, Jurnal Jatim – Menyelinap lalu menggasak besi di dalam Pabrik Gula (PG) Gempolkerep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menjadi modus aksi pencurian dua pria berinisial DO (32) dan AN
DO merupakan warga Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto kini telah ditangkap unit reskrim Polsek Gedeg, Polres Mojokerto Kota, Sedang rekannya AN, buron.
Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam, pada Senin (26/9/2022) mengatakan, keduanya diduga mencuri lima pelat besi dan sembilan besi ram di dalam PG Gempolkerep, Mojokerto, Kamis, (22/9/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, mereka berdua berbagi peran. AN masuk ke dalam pabrik BUMN itu dengan cara menyelinap. Sedang rekannya DO menunggu di luar mengawasi situasi.
“Pelaku AN ini menyelinap ke area pabrik dengan cara memanjat pagar besi bagian belakang pabrik yang tingginya kira-kira tiga meter,” kata Umam.
Dikatakan Umam, hasil pemeriksaan, setelah pelaku AN masuk ke dalam pabrik, langsung menggasak tumpukan besi yang tergeletak. Barang curian tersebut kemudian diserahkan kepada DO yang menunggu di luar pagar.
Setelah berhasil mencuri sejumlah besi milik pabrik tersebut, kedua pelaku kabur dengan dengan berboncengan sepeda motor. Namun, belum sempat menikmati hasil curiannya, sudah tertangkap oleh aparat kepolisian.
“Tertangkap oleh petugas yang berpatroli saat hendak menyembunyikan barang curiannya menggunakan gerobak di Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg,” ujar Umam.
Dalam penangkapan sekitar pukul 02.30 WIB itu, terduga pelaku DO langsung dibawa ke Polsek Gedeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedang rekannya AN berhasil melarikan diri.
“Seorang pelaku berinisial AN berhasil kabur dan masih dalam pengejaran,” tandasnya.
Umam menyebutkan barang bukti yang diamankan oleh petugas meliputi lima buah besi pelat setebal 1 sentimeter berukuran 3×5 meter, sembilan besi ram ukuran 2×1,5 meter, 1 unit motor Suzuki Shogun bernopol L 6022 TFD yang dipakai melakukan aksi pencurian, serta satu gerobak pasir dan kayu.
“Akibat pencurian ini pihak pabrik gula mengalami kerugian Rp10 juta,” ucap Umam.
Ia menambahkan bahwa petugas kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan reka ulang aksi pencurian di pabrik gula Gempolkerep, Mojokerto.
“DO dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan AN telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam upaya pencarian oleh petugas Kepolisian.” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com