Jombang, Jurnal Jatim – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur tahun ini bakal digelar serentak. Dua desa di Kecamatan Megaluh yakni Desa Pacar Peluk dan Balong Gemek menjadi perhatian untuk mawas diri dari potensi provokasi.
Kepala Kecamatan Megaluh Heri Prayitno mengatakan pemilihan Desa di Kecamatan Megaluh diharapkan aman, lancar, tanpa ada provokasi yang merugikan calon.
“Ini dianggap kompetisi, bukan permusuhan yang bisa memecah belah dan provokasi pendukung,” kata Camat Megaluh, Heri kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Heri meminta kepada seluruh calon untuk bisa mengendalikan para pendukungnya. Menurutnya, ada dua desa di wilayahnya yang menjalankan Pilkades yaitu Desa Pacarpeluk dan Balonggemek.
“Sekarang masuk pada tahapan penetapan calon,” kata Heri menjelaskan.
Penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) dari desa Balong Gemek ada Welly Suswanto dan Sugeng Antoyo. Kemudian dari Desa Pacar Peluk ada Diah dan Tri Suntoyo.
“Selanjutnya masuk pada tahapan pendaftaran daftar pemilih, Pantarlih,” kata mantan Kabag TU RSUD Kabupaten Jombang itu.
Sementara itu, menurut Sekretaris panitia Pilkades pacar Peluk Johanes Pamungkas, di Desanya sudah diundi nomor urut peserta, dan dijalankan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Setelah penetapan calon, pihaknya sedang mempersiapkan Data Pemilih Sementara (DPS) menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Akhir bulan ini (September) penetapan DPT,” kata Johanes Pamungkas.
Calon dari Desa menurut Johanes ada dua, Diah Kusnawati dan Tri Suntoyo. Hal yang paling menentukan dalam proses ada pada penetapan DPS dan DPT.
“Terpenting ada pada proses DPS dan DPT,” pungkas Johanes.
Sebatas informasi, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Jombang pada 21 November 2022. Total ada Tujuh desa yang akan melaksanakan pilkades serentak tahun ini.
Di antaranya, Desa Pacarpeluk dan Balonggemek Kecamatan Megaluh, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang, Desa Plabuhan Plandaan, Desa/Kecamatan Kesamben, Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, dan Desa Kauman, Kecamatan Ngoro.
Adapun untuk regulasi pelaksanaan pilkades serentak itu mengacu Perbup 34 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com