JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Anggota unit reskrim Polsek Peterongan Polres Jombang mengamankan satu orang pengedar pil dobel L. Tersangka adalah Septian Darminto (25) asal Dusun atau Desa Batankrajan, RT 001/RW 003, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Septian kedapatan polisi mengedarkan Pil Dobel di Depan Pasar Peterongan, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Jumat (10/5/2019) jam 22.00 WIB malam.
Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto dalam pesan rilis diterima redaksi mengatakan, penangkapan tersangka merupakan informasi dari masyarakat. Bahwa, di kawasan sekitar Pasar Peterongan kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Benar saja, dalam upaya penyelidikan pihak polsek mengamankan satu saksi yang kemudian merujuk pada tersangka.
“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa didepan pasar Peterongan sering digunakan transaksi Okerbaya,” terang AKP Sugianto.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 24 butir, uang tunai 60 ribu rupiah, dan satu buah Handphone merk Huawei. Usai diperiksa, pemuda asal Mojokerto itu langsung dijebloskan penjara.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. Ia melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Z. Arifin