Surabaya, Jurnal Jatim – 2 orang tersangka ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus penjualan satwa langka. Tidak hanya itu, tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka meski tidak ditahan karena turut memelihara satwa yang dilindungi negara.
Para tersangka yakni Zulan Amiruddin asal Gresik, Andhika Putra Pratama asal Nganjuk, Arga Kusuma warga Jombang, Dwi Adianto warga Sidoarjo, dan Mok Hoke Wijaya asal Bojonegoro.
“Pengungkapan kasus konservasi sumber daya alam ini merupakan periode tiga bulan terakhir yaitu Juni, Juli dan Agustus 2022,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Sabtu (27/8/2022).
Dirmanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan lima Laporan Polisi (LP) dan mengamankan lima tersangka.
“Dua tersangka berstatus memperdagangkan satwa dilindungi dan tiga orang lainnya merupakan yang menguasai satwa dilindungi,” ujarnya.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effedy menambahkan bahwa dua orang sindikat tersebut memiliki tempat penangkaran sementara sebelum menjual satwa liar dilindungi kepada pembeli.
Harga yang dibandrol oleh kedua tersangka, bervariasi. Paling murah Rp500 ribu dan paling mahal kisaran Rp 20 juta hingga Rp 40 juta.
“Bahkan binturong seperti yang disampaikan BKSDA, kalau gak ada izinnya bisa sampai Rp40 juta,” tandasnya.
Selama kurun waktu tersebut, lanjut Zulham, keduanya memperoleh pasokan satwa liar dari beberapa daerah di Pulau Sulawesi dan Jawa Barat.
“Kedua pelaku memberdayakan sejumlah orang warga setempat di daerah kawasan pelosok untuk memburu satwa-satwa yang terkategori dilindungi oleh hukum, sesuai dengan permintaan pangsa pasar pembeli,” ujarnya.
Zulham mengatakan, para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan dari masyarakat yang di pelosok mengenai status perlindungan hukum sebuah jenis satwa tertentu.
“Kadang yang sesuai pesanan. Jadi kalau barang tidak ada sama mereka. Mereka bisa order, sama masyarakat yang tidak tahu menahu sebenarnya,” katanya.
Jadi, lanjut Zulham, kadang masyarakat merasa dibohongi sama mereka. Karena memang masyarakat yang kerja sebagai petani mungkin sebagai nelayan yang tidak memiliki kerja tetap ditawari seperti dengan harga yang lumayan baik, masyarakat juga tergiur.
Zulham menyebut, para pelaku terkadang menjual satwa tersebut secara online memanfaatkan media sosial. Termasuk memanfaatkan jejaring komunikasi pribadi komunitas yang dibangun oleh kedua orang pelaku.
“Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, dua orang tersangka utama dalam praktik penjualan satwa dilindungi tersebut, akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Junto Pasal 21 Ayat 2, UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman penjara maksimal lima tahun, dan denda Rp 100 juta.
“Kalau kita lihat peran keduanya memperdagangkan. Sementara untuk tiga orang lainnya tidak dilakukan penahanan. Pertama, karena dari alasan objektif maupun subjektif,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.