Probolinggo, Jurnal Jatim – 12 orang terdiri dari delapan orang pelaku pencurian motor (curanmor) beserta 4 penadah diringkus petugas rerserse kriminal Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.
Para pencuri motor yang meresahkan masyarakat Kota Probolinggo tersebut kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ditegaskan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani pihaknya tidak akan pernah memberikan ruang gerak bagi para pelaku tindak kejahatan yang ada di wilayah hukum kepolisian setempat.
“Selama Juli lalu, kami berhasil meringkus 8 pelaku Curanmor sekaligus 4 orang penadah,” kata Wadi Sa’bani didampingi oleh Wakapolres Kompol Subiyantana dan Kasatreskrim AKP Jamal, Jumat (12/8/2022).
Adapun indentitas pelaku curanmor yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AK, H, F, AS, MPB, J, SSP, RN serta para penadahnya berinisial N, S, H dan GS.
”Satu orang pelaku masih berusia di bawah umur dan satu pelaku lagi ada di wilayah Lumajang dengan perkara yang sama,” kata Wadi Sa’bani.
Dari para tersangka itu Polisi mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda angin. Kemudian seperangkat alat kejahatan berupa kunci astak atau kunci Leter T, sparepart sepeda motor, surat-surat kendaraan motor, dan pakaian tersangka.
“Delapan orang tersangka yang kita tangkap sebagian pemain lama dan sebagian pemain baru,” tandasnya.
Wadi menambahkan bahwa para tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP dalam kurun waktu bulan Juli 2022 lalu.
“Terlapor di Polres Probolinggo Kota ada 4 TKP yang memang secara administratif, dalam kurun waktu 1 bulan yaitu pada Juli kemarin,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sementara bagi penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.