5 Anak Pencuri Motor di Pacitan Bebas Dengan Restoratif Justice

Pacitan, Jurnal Jatim Pacitan, memutuskan untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan lima orang anak pencuri sepeda di Lingkungan Tamperan, Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan, Rabu (27/2022).

Kelima anak tersebut yakni CV (12), PT (13), AF (12), GL (12), dan DN (12). Kesemuanya salah satu SMP di Kecamatan Pacitan.

Kasatreskrim Iptu Andreas Hekso Soepriyo menyatakan pihaknya hari ini menggelar pekara Restoratif Justice kasus pencurian karena kelima pelaku masih di bawah umur dengan rata-rata usia 13 tahun.

“Korban telah bersedia dilakukan mediasi dengan syarat mengembalikan pada saat semula spek yang telah dirubah oleh pelaku,” katanya.

Restoratif Justice melibatkan orang tua para pelaku, guru sekolah pelaku dan juga kepala kelurahan Sidoharjo serta korban. Selama 2 jam diperoleh kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan ditulis tangan para pelaku.

Andreas mengatakan gelar perkara Restoratif Justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan pasal 5 butir (1) UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Sebelumnya, kelima bocah di bawah umur itu ditangkap polisi diduga terlibat pencurian motor di sebuah perumahan di lingkungan Barean, Sidoharjo, Pacitan, 4 Juli 2022 lalu.

Kemudian pada Jumat (15/7/2032), sekitar jam 22.30 WIB didapati informasi dari warga mengetahui pelaku CV menyerviskan sepeda motor Supra X di sebuah di RT 03 RW 12, Lingkungan Barean Kelurahan Sidoarjo, Pacitan.

Jenis dan ciri-ciri kendaraan yang sama persis dengan kendaraan yang hendak diserviskan. Kemudian dilaporkan kepada Pacitan melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sidoharjo.

Informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diperoleh hasil diamankan keempat pelaku lainnya beserta barang bukti sejumlah kendaraan sepeda motor.

Yakni motor jenis Supra X, Suzuki Satria FU dan Suzuki Satria 120 yang telah dirubah spek dengan merubah bentuk ban dan warna sepeda motor oleh pelaku.

Dari penangkapan iti pelaku merupakan anak masih di bawah umur dengan rata-rata usia masih 13 tahun. Mereka dengan cara merusak kunci. Untuk motif karena ingin memiliki sepeda motor. [*]

Dapatkan update berita menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.