Pencuri Alat Pertanian di 13 TKP Ponorogo Ditangkap Polisi

Ponorogo, Jurnal Jatim – WAI alias Jolodong, pencuri alat-alat yang sudah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Ponorogo, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian setempat.

Pemuda berusia 23 tahun itu kini mendekam di rumah tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian tersebut.

Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, Jolodong ditangkap polisi di rumahnya di Duri Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.

“Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang kehilangan alat-alat pertanian milik mereka,” ujarnya, Selasa (18//202).

Bermula, salah satu warga pada bulan lalu kehilangan generator Pompa sumersibel milik Bumdes Pondok di sebuah bangunan rumah terletak di persawahan Bumi Dukuh kajang Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Babadan. Kemudian dilakukan proses penyelidikan. Nah, dari hasil penyelidikan, generator submersibel itu diduga dicuri oleh pelaku yang masuk dengan cara merusak kunci gembok bangunan rumah tersebut.

“Berdasarkan laporan tersebut Penyidik Polsek Babadan dan Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan kemudian tim menangkap terduga pelaku WAI berserta dengan alat buktinya,” ujar Catur.

Menurutnya Catur, dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka Jolodong mengaku telah melakukan kejahatan pencurian di beberapa wilayah kecamatan total 13 TKP.

Barang hasil pencurian itu ada yang sudah dijual ke rongsok keliling. Dan sisa hasil curian disita oleh Polisi sebagai barang bukti.

Barang bukti yang disita polisi dari tangan tersangka antara lain 5 unit mesin diesel dari berbagai mer, 1 unit dinamo merk SEM warna abu abu, 1 set mesin penarik sling, 5 unit dynamo,1 buah cikal, 8 potong bor, 1 set kunci L dan kunci pas, 2 unit ponsel, 1 unit gerobak dan kendaraan roda dua.

“Tersangka kami lakukan penahanan di Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut dan dijerat pasal 363 ayat(1) ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.