Razia Balap Liar di Jember, Polisi Amankan 61 Motor Tidak Standar

, Jurnal Jatim – Antisipasi aksi balap liar di wilayah hukum Jember, Jawa Timur terus dilakukan kepolisian setempat sebagai upaya untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat () di wilayah itu.

Antisipasi yang dilakukan polisi dengan terus melakukan dan meningkatkan operasi balap liar di beberapa wilayah perkotaan, terutama wilayah Kaliwates, Patrang dan Sumbersari.

Bersama Kodim 0824 Jember, kali ini Jember mengamankan sebanyak 61 unit roda dua diduga digunakan untuk aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo yang memimpin langsung operasi itu mengatakan, aksi balap liar sangat membahayakan tidak hanya bagi pelaku, tapi juga pengendara lain, sehingga pihaknya akan terus melakukan operasi dan terhadap titik-titik yang selama ini sering dijadikan lokasi balap liar.

“Kami bersama anggota dan dibackup oleh pasukan dari Kodim 0824 Jember, melakukan operasi dan razia di beberapa titik yang selama ini berpotensi dijadikan tempat balap liar. Selain membahayakan diri sendiri, balap liar itu juga membahayakan pengguna lainnya dan meresahkan masyarakat,” ujarnya, Senin (27/6/22)

Ia mengatakan, hasil razia yang dilakukan jajarannya Kapolres Jember, sebayak 61 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan.

Semua kendaraan itu tidak sesuai standar dan diindikasi akan dijadikan untuk balap liar dari beberapa titik yang menjadi sasaran operasi dan razia.

Dari data yang dikumpulkan, razia di sekitar GOR PKPSO Kaliwates telah diamankan 10 unit kendaraan jenis GL Max dan 1 unit Revo yang menggunakan .

Selanjutnya di sekitar rest area Jalan Brawijaya Jubung, Sukorambi mengamankan 45 unit kendaraan tidak dilengkapi surat-surat serta tidak standar.

Begitu juga di lokasi pertigaan Jarwo (Jalan Mastrip, PB. Sudirman dan jalan M. Seruji), Polisi berhasil menyita 5 kendaraan tidak sesuai standarisasi pabrikan.

“Semua kendaraan kita amankan di Mapolres Jember, dan untuk pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraan yang kami amankan dengan melengkapi surat-surat, dan yang tidak standar harus mengembalikan kendaraan sesuai standar juga membuat surat pernyataan,” tandasnya.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.