Jombang, Jurnal Jatim – Dua orang pemuda tamatan SMK ditangkap dan ditahan polisi. Mereka diduga melakukan pengeroyokan di Jombang, Jawa Timur hingga mengakibatkan korbannya babak belur.
Adalah Arjun Aldo Firmansyah (21) dan Edi Sri Widura (20). Kedua pria itu warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyobudi mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap Senin (16/5/2022) sekira pukul 23.00 Wib di depan alfamart, Perum Citra Raya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang.
“Untuk kejadiannya pada Sabtu (14/5/2022) di Jalan Kusuma Bangsa, Desa Sengon, Jombang pukul 21.25 WIB,” ungkap Bambang dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).
Sebelum kejadian, sekitar pukul 19.00 Wib, korban Dony Pradana Firmansyah (22) warga Sudimoro, Kecamatan Megaluh melintas di lokasi kejadian.
Dony berboncengan sepeda motor dengan Dhea Armanda (20) warga Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
“Mereka dari lokasi Jombang Kuliner Jl. Dr Soetomo, Jombang berniat pulang ke rumah,” kata Bambang.
Saat berada di jembatan tepatnya di samping SMK Dwija Bhakti, tiba-tiba dari arah selatan dihentikan oleh 3 orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai motor honda beat warna merah putih.
Kemudian, adu mulut antara korban dengan 3 orang tidak dikenal itu pun terjadi. Lalu, dua dari 3 orang tak dikenal itu menganiaya korban secara bersama-sama.
“Selang beberapa saat kemudian, kejadian itu dihentikan atau dilerai oleh warga sekitar,” ujarnya.
Setelah menghajar korban, mereka langsung pergi menuju arah utara. Sementara korban masih di lokasi untuk menenangkan diri.
Namun, disebut Bambang, kurang lebih 10 menit kemudian, ketiga orang itu kembali ke tempat kejadian perkara dan menantang korban, namun korban tidak menghiraukan.
“Korban mengalami luka lecet berdarah dan lebam pada bagian wajahnya, serata tangan kiri luka lecet dan mengeluarkan darah,” kata Mantan Kapolsek Jogoroto, Jombang ini.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang. Dua hari setelah laporan, anggota unit reskrim Polsek Jombang Kota menyergap kedua orang tersangka saat berada di depan salah satu minimarket.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk mendalami motifnya,” kata Bambang menandaskan.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram serta twitter Jurnaljatim.com