KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Dalam rangka cipta kondisi (cipkon) menjelang ramadan 2018, anggota Polsek Gampengrejo, Polres Kediri menyita belasan botol isi miras di sejumlah tempat penjualan di wilayahnya. Minuman haram itu, kini berada di Polsek setempat untuk dijadikan barang bukti.
Kapolsek Gampengrejo, AKP Mukhlason menjelaskan, pada operasi di warung/ kedai penjual miras milik Siti Arifah di Desa Karangrejo, RT 032/RW 004, Kecamatan Ngasem, petugas menyita 4 botol miras jenis Kuntul.
“Kemudian di Warung milik Suryono di Desa Sumberjo RT 20 RW 02, Kecamatan Ngasem, anggota mengamankan 3 botol merk kuntul,” ujar Mukhlason.
Disebuah warung milik Karmuji di Desa Plosorejo RT 02/RW 03 Kecamatan Gampengrejo, petugas juga menyita 3 botol merk kuntul yang dijual bebas tanpa mengantongi ijin resmi.
Kapolsek mengatakan, selain cipkon menjelang ramadan, operasi itu juga tindaklanjut/pengembangan dari pembeli miras. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 12 botol miras merk kuntul. Untuk para penjual, ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal tipiring (tindak pidana ringan).
“Kami akan terus melakukan razia seperti ini. Terlebih di bulan Ramadan. Akan kita tindak tegas apabila ada yang melanggarnya,” tandas mantan Kasubbag Humas Polres Kediri ini.
Editor: Hafid