Polisi Serahkan Tiga Orang Jaksa Gadungan ke Kejaksaan Negeri Malang

Malang, Jurnal – Tersangka dan barang bukti perkara penipuan yang dilakukan Jaksa gadungan diserahkan penyidik kepolisian kepada Negeri Kabupaten Malang, , Kamis (12/5/2022) berdasarkan surat dari Kejaksaan perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan sudah lengkap.

Adapun 3 orang tersangka yang diserahkan penyidik Satreskrim terdiri dari dua perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta pria berinisial RP (25).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.

“Tersangka beserta barang bukti perkara penipuan yang dilakukan oleh 3 orang tersangka yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Malang,” ungkap Donny, Jumat (13/5/2022).

kawanan itu yakni mengaku sebagai Kajari dan Staf Kejaksaan yang menawarkan kepada para korbannya berupa kendaraan hasil sitaan Kejaksaan dengan harga , sehingga percaya dan menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.

“Namun sampai dengan sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut, sampai pada akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang kajari atau pegawai kejaksaan,”jelasnya.

Menurut, Donny para tersangka itu sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2019 silam. Dalam aksi kejahatannya, mereka berbagi peran.

“Pelaku utama FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, DTM mengaku sebagai istri jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA),” ujarnya.

Ketiga pelaku diamankan di sebuah di hotel di Jogjakarta, Jumat (18/3/2022) malam. Yang kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil penyidikan juga kami dapatkan keterangan bahwa hasil penipuan yang dilakukan ketiga pelaku ini, lebih dari 2 milyar rupiah. Beberapa korbannya ada di wilayah Kabupaten Malang,” ujarnya. (Res)

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com. No tags for this post.

Related Posts

Writer: Polres MalangEditor: Hafid