Tersangka Begal Payudara di Madiun Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

Madiun, Terduga pelaku di Madiun, Jawa Timur yang telah ditangkap polisi terancam hukuman hingga 15 tahun . Terduga pelaku juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Madiun Iptu Johan mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial WDA (25) serta saksi korban.

“Yang bersangkutan sedang kami periksa dan dari hasil pemeriksaan saudara WDA telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Johan, Sabtu (16/4/2022).

Pria, asal Taman, itu dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang dan atau pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman minimal penjara 5 tahun maksimal 15 tahun.

Tersangka pelecehan seksual atau begal Payudara yang sempat membuat resah kaum hawa di Madiun tersebut ditangkap warga bersama Polsek Kare setelah melakukan aksi asusilanya.

Kapolsek Kare AKP Suprapto menjelaskan, penangkapan tersangka begal payudara itu ketika pelaku baru saja melakukan aksinya terhadap anak di bawah umur berinisial AU di jalan raya Kare – Cermo Kare, Madiun, Kamis (14/4/2022).

Saat itu pula tersangka diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian mengejar dan menangkap tersangka bersama anggota Polsek Kare.

“Tersangka kemudian kami serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Suprapto.

Kasi Humas Polres Madiun Iptu, Jumadi mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi pelecehan seksual yang menyasar kaum perempuan.

Modus WDA dalam melancarkan aksinya yakni mengikuti korbannya dari belakang menggunakan sepeda Yamaha Jupiter MX Nopol AE 4179 BE. Begitu mendekati korban di tempat sepi, tersangka memegang payudara korban.

“Saudara WDA mengaku melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,” katanya.

Jumadi menambahkan, dari tersangka, Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yakni 1 buah kendaraan sepeda motor serta STNK dan 1 buah helm berwarna hitam.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow di google news dan akun instagram .com