Polisi Buru Bos Pemasok Pupuk Subsidi Ilegal di Tuban

Tuban, Jurnal – Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur telah melimpahkan berkas kasus penyelundupan 9 ton ilegal ke untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berkas sudah di kirim ke Kejaksaan, tidak ada masalah,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman, Rabu (30/3/2022).

Pada kasus itu, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Zairinuddin (43), warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten , Jatim. Zairinuddin adalah sopir truk yang membawa pupuk subsidi tanpa mengantongi dokumen resmi dari .

Kendati telah ada satu tersangka, Polres Tuban masih kesulitan memburu pelaku utama atau pemasok pupuk ilegal tersebut. Satreskrim Polres Tuban masih melakukan konsultasi dengan ahli hukum untuk memburu atasan dari tersangka.

“Masih kita konsultasikan sama ahli hukum keterkaitan unsur pasalnya, mana yang bisa narik atasnya,” tegas Kapolres Tuban.

Darman menyebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus itu. Sebab, kesaksian dari tersangka dirinya disuruh mengirim pupuk tanpa izin ke wilayah hukum Tuban.

“Potensi ada tersangka masih ada, tapi masih kita dalami,” terang AKBP Darman kepada wartawan ini.

Pemberian sebelumnya, Polisi berhasil mengamankan sebuah truk bernopol M-8285-UB ketika melintas di jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban, Senin malam (24/1/2022) pukul 23.00 Wib.

Truk itu membawa 9 ton pupuk urea jenis ZA (zvavelvuure ammonium) yang tidak dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah. Barang tersebut berasal dari Kabupaten Pamekasan dan akan di droping ke wilayah hukum Tuban.

Atas kejadian itu, polisi telah menetapkan satu tersangka yakni Zairinuddin (43), seorang sopir truk.

Pihak juga angkat bicara terkait pengungkapan kasus tersebut. Dimana, meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas aksi sindikat para mafia yang sudah tidak bisa dibiarkan.

“Wajib diusut karena bisa-bisa suatu saat pemainnya juga akan mengeluarkan pupuk Tuban ke luar daerah,” kata H. Rasmani, Sekertaris Komisi III DPRD Tuban, Sabtu (5/2/2022).

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.