Tulungagung, Jurnal Jatim – Polisi amankan 23 paket narkotika sabu-sabu dari tangan seorang pemuda berinisial PAS (30) yang ditangkap di rumahnya di Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur.
PAS diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu yang melanggar hukum sebagaimana yang sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan narkotika.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan pengungkapan kasus itu berkat adanya informasi masyarakat jika di wilayah Sumbergempol ada peredaran narkob jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung saat berada di rumahnya di Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol,” kata nenny.
Selain pelaku, anggota Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Pada penggeledahan itu, polisi menemukan, narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram yang siap edar.
Nenny menyebut, barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 23 poket sabu dengan berat kotor 10,48 gram, 25 plastik klip bungkus sabu, 16 potongan plastik dan lakban bekas bungkus shabu, 2 lembar plastik snack, 1 pipet kaca, 1 skrop sedotan, 1 gunting, 1 pack plastik klip, 1 korek api, 1 isolasi, 1 buku catatan, 1 kotak, 3 bekas bungkus rokok, 1 kotak warna hijau, dan 14 butir pil dobel L, 1 tas warna serta 1 unit handphone.
“Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti Sabu dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nenny.
Setelah dilakukan penyidikan, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkona dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Nenny Sasongko.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News