Kapok! Enam Pengedar Ribuan Pil Koplo di Tuban Diringkus Polisi

Tuban, , Jawa Timur meringkus 6 dobel L (pil ) yang menguasai wilayah hukum Tuban dengan total barang bukti 2.857 butir pil dobel L dari 6 kasus kurun waktu kurang dua bulan 2022.

“Anggota berhasil mengungkap 6 kasus daftar G atau pil dobel L dalam sebulan, yang diamankan ada 6 ,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman, Selasa (22/2/2022).

Darman menjelaskan tersangka pertama yang diamankan berinisial MF (22), pria asal   Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. itu diringkus anggota ketika mangkal disalah satu Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Senin sore (3/2/2022).

“Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka itu sebanyak 99 pil dobel L dan uang tunai Rp 70 ribu,” katanya.

Kasus kedua anggota berhasil membekuk pria berinisial MLK (25), salah satu  warga Desa Borehbangle, Kecamatan Merakurak, Tuban, Kamis sore (27/2/2022). Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tuban di depan tempat wisata kampung air Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak.

“Dari tangan tersangka itu diamankan 120 pil dobel L sebagai barang bukti,” kata Darman.

AKBP Darman menerangkan pada kasus ketiga diamankan HAC (22), warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Kamis (3/2/2022). Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka itu ada 80 pil dobel L dan uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan obat terlarang tersebut.

“Pelaku ini diamankan di rumahnya, modus operasi melalui didepan rumah tersangka. Ia diamankan saat akan mengedarkan pil dobel L,” ucap mantan Kapolres Sumenep tersebut.

Kemudian pada kasus keempat ditangkap pria berinisial JM (21), warga Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Ia digerebek ketika tengah melakukan transaksi di dalam rumahnya sendiri, Jumat siang (11/2/2022).

“Barang bukti yang diamankan 90 pil dobel L dan uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 250 ribu,” beber Kapolres Tuban.

Berikutnya kasus ke lima ada pria berinisial KA (27), warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Tuban. Barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka sebanyak 468 pil dobel L dan uang tunai Rp150 ribu hasil penjualan, Jumat (11/2/2022).

“Tersangka diamankan dirumahnya ketika akan melakukan transaksi pil dobel L,” jelasnya.

Terakhir, kasus keenam lebih banyak barang bukti yang diamankan anggota yakni dua plastik yang berisi 2000 butir pil dobel L. Barang itu milik pemuda berinisial AF (20), asal Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, Tuban.

“Tersangka ini diamankan di sekitar area lapangan Joko Tarub Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang. Ia diamankan hari Jumat malam (11/2/2020) sekira pukul 21.00 Wib,” katanya.

Keenam tersangka yang ditangka itu telah ditahan di rutan Polres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka melanggar pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.