Kediri, Jurnal Jatim – Dinas Sosial Kota Kediri, Jawa Timur mengingatkan kepada para pelaku usaha di wilayah setempat agar menolak segala bentuk penggalangan dana apapun jika tidak memiliki surat izin resmi dari pemerintah.
Hal tersebut karena maraknya kotak amal di area pertokoan dan rumah makan untuk melakukan penggalangan dana (mencari sumbangan) yang disinyalir tidak memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang seperti Dinas Sosial (Dinsos) atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS).
“Saya harap apabila ada yang meletakkan kotak amal di tempat usaha anda, mohon untuk ditanyakan mengenai surat izinnya terlebih dahulu. Jika tidak ada, para pelaku usaha wajib untuk menolaknya,” kata Plt. Kepala Dinsos Kota Kediri, Ferry Djatmiko, Minggu (20/2/2022).
Ferry Djatmiko saat sosialisasi pengumpulan uang dan barang (PUB) bersama 50 pelaku usaha, organisasi, yayasan, dan pengelola tempat ibadah di gedung pertemuan Kantor Dinsos Kota Kediri pada Kamis (17/22022) lalu juga telah menyampaikan itu.
Ferry menekankan pentingnya surat izin PUB dalam menghimpun dan menyalurkan uang atau barang dari masyarakat untuk kepentingan kemanusiaan, kesejahteraan, kesetiakawanan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Bila kegiatan penggalangan dana ini tidak memiliki izin yang resmi, kami takutkan dana tersebut bisa disalahgunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum,” kata dia.
Menurut dia, jika ada surat izin PUB yang resmi, maka bisa mengetahui transparansi dan akuntabilitas hasil dari penggalangan dana tersebut. Artinya peruntukan dana itu bisa diketahui untuk bencana alam, ataukah membantu seseorang.
Ferry Djatmiko juga meminta para pelaku usaha untuk tidak segan-segan menanyakan surat izin PUB jika mendapati ada pihak yang meletakkan kotak amal di pertokoan atau rumah makan milik mereka.
Ia menegaskan, pihaknya bersama Satpol PP dan Kepolisian akan melakukan tindakan tegas jika masih didapati penyelenggaraan PUB yang tidak berizin di area pertokoan dan rumah makan.
“Perlu diingat, kalau masih ada beberapa tempat yang tetap menyelenggarakan PUB tanpa ada izin resmi, Dinsos Kota Kediri bersama Satpol PP dan Kepolisian tidak segan untuk memberi tindakan tegas,” tegas dia.
Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Waliyo, menambahkan pejabat yang memberikan izin penyelenggaraan PUB terdiri dari Menteri Sosial yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, lalu Gubernur atau Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (UP2T) untuk tingkat Provinsi, dan Bupati atau Walikota atau Dinas Sosial untuk tingkat kabupaten dan kota.
“Yang perlu diperhatikan adalah surat izin PUB-nya sudah terbaru atau tidak. Karena masa aktif surat izin PUB itu hanya 3 bulan saja. Jadi kalau sudah memasuki 3 bulan harus memperbaharui lagi,” tutur Waluyo.
Ia mengatakan bahwa yang berhak untuk melaksanakan penyelenggaraan PUB berasal dari suatu organisasi, yayasan atau kepanitiaan yang sudah berbadan hukum. Untuk itu, ia juga mengingatkan kepada para pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam menyikapi penyelenggaraan PUB.
“Mungkin suatu saat bila ada kotak amal yang tanpa anda ketahui pernah ada di toko atau rumah makan anda tersangkut kasus hukum, pastinya anda akan juga ikut terseret kedalam kasus tersebut. Hal itu pasti akan mengganggu kegiatan anda sehari-hari. Jadi tolong lebih berhati-hati,” ucap Waluyo dalam sosialisasi PUN, Kamis (17/2/2022).
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follo follow jurnaljatim.com di Google News.