Miris! Pelajar Perempuan ‘Doyan’ Mencuri Harta Benda di Rumah ASN Tuban

Tuban, Jawa Timur – NN (18), pelajar perempuan di Tuban, Jawa Timur, nekat menggasak emas antam 50 gram dan uang puluhan juta rupiah di rumah (Aparatur Sipil Negara) di Kelurahan Sendangharjo, Tuban.

Aksi pencurian yang dilakukan itu memanfaatkan rumah dalam keadaan sepi. NN kondisi sepi karena selama ini tinggal bersama di rumah korban dan membantu di rumah korban.

“Pelaku menunggu rumah korban sepi, lalu masuk ke dalam kamar korban dan mengambil barang milik korban berupa uang tunai,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman, Kamis (3/2/2022).

NN sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di rumah abdi negara yang menjadi majikannya tersebut. Terakhir NN mengambil emas antam (batangan) seberat 50 gram dan uang tunai hingga kini berurusan dengan hukum.

Aksi terakhir itu dilakukan pada Kamis (13/2/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, NN bersih-bersih sendirian di rumah majikannya (korban) bernama Wahju Indrihartono (53).

Karena dirasa sepi tak ada orang, ia pun dengan santai membuka almari yang berada di kamar korban. Setelah itu, mencuri emas Antam beserta uang tunai.

“Pelaku mengambil emas antam 50 gram yang tersimpan di sebuah paralon, saat itu kondisi rumah sedang sepi,” terang Darman.

Tak lama berselang, majikannya merasa kaget melihat harta bendanya berupa emas Antam dan uang tunai di tabungan paralon miliknya . Kemudian korban melaporkan kejadian ke Polres Tuban.

Hasil pemeriksaan mengarah pelakunya adalah NN. Anggota pun mengamankan NN dan dibawa ke Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah ditahan di rutan Polres Tuban,” kata Darman.

NN juga mengaku bahwa emas antam hasil curiannya telah digadaikan atas nama temannya di pegadaian Cabang Merakurak, Tuban. Hasil menggadaikan emas itu pelaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp36.700.000.

“Uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadinya, dan masih tersisa Rp28 juta tersimpan di dalam milik pelaku,” kata mantan Kapolres Sumenep tersebut.

Darman menyebut, ternyata remaja itu doyan mengambil uang dan barang di rumah milik ASN itu. Pelajar SMK kelas 12 itu telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak 6 kali. Di antaranya, mencuri uang tunai mulai dari Rp300 ribu sampai Rp10 juta.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tegas Darman.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid