KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian di jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Pelaku kini tengah di proses hukum di Polsek Mojoroto Polresta Kediri.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/5/2019) jam 03.30 WIB dinihari. Pelaku yang diamankan adalah Sunarto (58) warga Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa timur.
Sunarto mencuri Hand Phone (HP) milik Yanto di depan rumahnya. Aksi pencurian itu, kepergok oleh korban. Disaat bersamaan, petugas Satpol PP yang sedang patroli mendapat aduan adanya kejadian itu.
Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi kejadian. Menghindari amukan massa, petugas Satpol PP kemudian mengamankan pelaku. Setelah diiterogasi dan didata, pelaku diserahkan ke petugas SPKT Polsek Mojoroto.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku kami serahkan ke Polsek Mojoroto,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri.
Editor: Azriel