Polisi Bongkar Penyelewengan 111,5 Ton Pupuk Bersubsidi di Nganjuk

, Jurnal Jatim , berhasil membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah setempat dengan total barang bukti yang diamankan 111,5 ton pupuk bersubsidi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, anggota Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan tiga orang pelaku yakni berinisial R, HNP dan L.

“Para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani),” kata Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang dalam keterangannya, pada Kamis (20/1/2022).

Boy menyebut, pengungkapan kasus itu bermula dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah setempat.

“Sehingga kami kemudian membentuk timsus Polres Nganjuk terkait hal ini,” kata Boy Jeckson dalam konferensi pers.

6 Januari 2022 lalu, kata dia Satreskrim Polres Nganjuk menangkap satu orang tersangka inisial R (51) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom.

“Dari tersangka itu diamankan barang bukti sekitar 4 ton pupuk,” ujar Boy.

Nah, setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan HNP (23) pada saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah untuk dibawa ke Nganjuk.

Menurut Boy, pupuk yang diangkut HNP tersebut merupakan pesanan pelaku L (38) warga Sukomoro, .

“Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36,” tuturnya.

Boy menyebut, pengungkapan tindak penyalahgunaan pupuk subsidi tersebut merupakan respons jajarannya atas kesulitan yang saat ini dirasakan masyarakat Kabupaten Nganjuk.

“Ini adalah komitmen kita terkait bagaimana menanggapi dan merespons keresahan masyarakat untuk kemudian dicarikan solusinya,” ucapnya.

Boy menyayangkan, di saat kuota pupuk subsidi terbatas, malah ada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan demi mendapatkan keuntungan pribadi.

“Kasihan para yang mengalami kelangkaan pupuk subsidi ini, terutama pada periode bulan-bulan ini yang semestinya sudah masuk masa tanam,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI nomor :15 / M-DAG /PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Perbuatan ini diganjar dengan ancaman maksimal dua tahun dan denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel