Surabaya, Jurnal Jatim – Polda Jawa Timur meringkus ‘Mami Ambar’ di Lumajang yang diduga memperkerjakan puluhan wanita termasuk anak usia di bawah umur yang dilakukan dengan modus menawarkan pekerjaan di media sosial facebook.
Pelaku tindak pidana perdagangan orang yang diringkus anggota unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum itu yaitu NS alias mami Ambar, (41) warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (25/11/2021) mengungkapkan korbannya sebanyak 29 perempuan. Rinciannya 23 dewasa dan 6 orang masih di bawah umur.
“Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Gatot Repli Handoko, Kamis (25/11/2021).
Peristiwa itu terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang tersangka ditangkap pada 16 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB.
“Tersangka beroperasi sudah sejak dua tahun lalu,” ujar Gatot.
Modusnya, ia menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar 10 – 15 juta per/bulan.
“Janji tersangka membuat para korban dari berbagai daerah mulai Bandung, Lampung maupun Jakarta datang karena tertarik dengan iming-iming,” katanya.
Setelah berada di tempat Mami Ambar, puluhan orang perempuan itu justru dipekerjakan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Mereka dipekerjakan dengan tarif Rp 200 ribu.
Terbongkarnya bisnis lendir tersebut, setelah salah satu korban berinisial TR berhasil kabur dari rumah Mami Ambar. Korban kabur dengan cara melompat tembok belakang rumah hingga sekujur tubuh korban luka.
“Salah satu korban pada 15 November berhasil kabur sekitar jam 09.00 WIB. Setelah berhasil kabur, korban lalu menelepon travel,” ungkap Gatot.
Korban lalu pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga. Selanjutnya diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya. Dari laporan itu, anggota dari polrestabes koordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
“Setelah menerima laporan, anggota bersama korban menuju ke rumah tersangka untuk mengamankannnya,” ujar Gatot.
Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. 23 perempuan dewasa dan 6 masih di bawah umur.
Lebih lanjut Gatot mengemukakan, dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp5.670 ribu, satu buku tamu, satu boks kondom, 10 kondom bekas pakai, 4 buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak di bawah umur) dan 1 unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.
Gatot menambahkan, 6 PSK di bawah umur berada di Shelter PPT Provinsi Jatim yang berada di Lingkup Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.
“Sedangkan 23 PSK dewasa berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan,” imbuhnya.
Tersangka akan dijerat pasal 2 Jouncto pasal 17 dan atau pasal 12 Undang Undang RI nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat 3 tahun, sebagimana dalam Pasal 2, Pasal 3, dan pasal 4 dilakukan terhadap anak maka ancaman pidana ditambah sepertiga.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid