Tulungagung, Jurnal Jatim – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap pengedar narkotika berinisial RA alias Kandar (39), dan menyita puluhan poket sabu-sabu seberat 2,8 gram, di rumahnya Desa Bendiljati Wetan, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Kamis (11/11/2021).
“Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 22 poket sabu dengan total berat kotor sekitar 49,78 gram,” ujar Kasi humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Jumat (12/11/2021).
Dikatakan dia, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di wilayah Bendiljati Wetan, Tulungagung.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dari penyelidikan itu diduga pengedarnya adalah Kandar. Lalu petugas pun mendalaminya hingga akhirnya dia dibekuk saat di rumahnya.
“Pada saat diamankan, tersangka Kandar terbukti menyimpan barang bukti paket sabu-sabu di dalam rumahnya,” ungkap Nenny.
Barang bukti itu antara lain 22 poket sabu dengan total berat kotor sekira 49,78 gram, 1 buah alat bong, 2 buah pipet kaca, 2 buah skrop plastik, 2 buah korek api, 1 buah timbangan digital, 2 kotak plastik, 1 buah dompet kecil, 1 buah bekas bungkus rokok, 1 pal plastik klip, uang tunai Rp500.000, dan 1 unit HP.
“Tersangka diduga pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah Tulungagung. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasusnya untuk menangkap jaringannya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel