JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Ditengah kesibukan aparat kepolisian mengamankan pemilihan umum (Pemilu), Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang tetap sigap dan waspada terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Atas kesigapan itu, anggota Resnarkoba berhasil membekuk bandar pil koplo antar kota.
Tersangka yang ditangkap adalah Anggit Frestian Prambudi (30) asal Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Dari tangan pekerja serabutan itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 32.000 butir pil koplo.
Rinciannya, sebanyak 32 pack plastik masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L. Diduga, pil perusak otak itu hendak diedarkan ke pelanggannya.
“Penangkapan tersangka dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Anggota membekuknya disebuah rumah di Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Kamis (25/4/2019).
Menurut AKP Mukid, anggota sudah mengintainya selama kurang lebih satu bulan. Anggit merupakan bandar pil koplo antar kota. Tersangka, kata Mukid, baru saja mengambil barang dari surabaya sebanyak 50.000 butir pil koplo. Dari jumlah itu, sebagian telah diambil/dibeli oleh pelanggannya di Kediri.
“Tersangka sudah beroperasi selama 1 tahun. Pada momentum pemilu ini, tersangka memanfaatkan kelengahan petugas yang sedang fokus pengamanan pemilu. Tapi, kami tidak lengah terhadap peredaran narkoba. Dari tertangkapnya sejumlah pengedar kemudian merembet ke bandarnya ini,” terang mantan Kasar Resnarkoba Polres Ngawi ini.
Mukid menambahkan, selain menyita puluhan ribu butir pil dobel L, petugas juga mengamankan uang Rp 870.000 dan dua buah HP (Hnad Phone) yang digunakan sebagai sarana transaksi Narkoba.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus tidur di hotel prodeo. Tersangka dikenakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor: Hafid
Komentar