Pengacara Sarung BHS Desak Polisi Eksekusi Pemalsu Merek

Surabaya, – Tiga tahun terhitung sejak laporan ke Polda , kasus pemalsuan merek BHS yang menjerat 4 orang tersangka tak kunjung tuntas. Bahkan, 1 dari 3 orang tersangka tak kunjung dieksekusi polisi meski sudah dinyatakan lengkap oleh .

Kuasa hukum pemilik merek paten sarung BHS, Ma’ruf Syah, mengatakan, 3 tersangka dalam lasus yang dilaporkan sejak 2019 lalu telah dieksekusi dan diserahkan kepada . Namun, 1 orang tersangka hingga kini tak kunjung dieksekusi.

Informasi dari penyidik yang diterimanya, salah satu dari empat tersangka tidak bisa dihadirkan pada proses tahap 2 lantaran sedang di rumahnya. Ia merupakan pemalsu merek, berinisial RK. Sedangkan 3 tersangka lainnya berinisial NH, AZ, AM yang berperan sebagai penyuplai dan pemasok ke pasar-pasar.

“Ketika penyidik akan menyerahkan berkas tahap II, kuasa hukum RK mengirimkan surat kepada penyidik bahwa kliennya sakit,” ungkap Ma’ruf Syah, Senin (18/10/2021).

Ia menyebut, alasan ini masih dipertanyakan oleh pihaknya. Untuk itu, ia menuntut pada polisi agar membuat second opinion dari lainnya terkait kondisi RK.

“Harusnya polisi membawa dokter sebagai second opinion dan tidak mudah percaya pada alasan tersangka,” pungkasnya.

Ma’ruf menambahkan, kasus itu telah berjalan cukup lama. Pihaknya mendesak dilakukan second opinion, karena proses peradilan yang harus segera berjalan.

“Yang tiga sudah diserahkan kejaksaan, tinggal satu ini saja yang belum. Seharusnya polisi bisa segera melakukan eksekusi,” ujarnya.

Diketahui, kasus itu bermula saat PT melaporkan praktik bisnis pemalsuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan mencatumkan logo BHS di setiap sarung yang didistribusikan di wilayah Madura dengan nomer LP.B/38/VIII/2019/SUS// Tanggal 01 Agustus 2019.

Dari laporan itu, penyidik menetapkan pemalsu merek, berinisial RK dan 3 tersangka lainnya berinisial NH, AZ, dan AM yang berperan sebagai penyuplai dan pemasok ke pasar-pasar.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel