Pengedar Narkotika Sabu Asal Jombang Dan Kediri Ditangkap di Nganjuk

Nganjuk, Jurnal Jatim – Polisi meringkus 2 orang pengedar narkotika -sabu di Nganjuk, Jawa Timur. Masing-masing berinisial Moch (23) asal Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang dan Nav (22) warga Desa Blaru, Kecamatan Badas, , Jawa Timur.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasubbag humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Selasa (6/7/2021).

Dia menjelaskan, tersangka diringkus di dalam rumah Desa Waung, Kecamatan Baron, pada Senin (5/7/2021) sore jam 16.15 WIB.

“Ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di lokasi kejadian,” ujar Supriyanto.

Dari keduanya diamankan barang bukti dua plastik klip berisi berisi sabu 1,08 gram dan 0,26 gram. Selain itu juga disita seperangkat alat isap, pipet kaca, 2 unit ponsel serta nopol AG 5338 DC.

penangkapan kedua itu dari informasi masyarakat adanya peredaran di wilayah dan Desa Waung. Kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga penangkapan.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari perempuan bernama Diyan warga Kecamatan Baron, Nganjuk yang dibelinya dari seseorang inisial SAY asal . “Keduanya DPO,” ucapnya.

Hingga kini, lanjut Supriyanto, anggota Satresnarkoba masih terus terus memeriksa dan mengembangkan kasus tersebut. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Editor: Hafid