Pengedar 6000 Butir Pil Koplo Asal Nganjuk Diringkus Polisi di Kediri

Kediri, – Polres menyita 6000 butir dobel L dari tangan pengedar asal Nganjuk, Jawa Timur. Ribuan butir Obat keras berbahaya itu diduga akan diedarkan di daerah Kediri, .

Polresta Kediri AKP Subijanto, pada Selasa (29/6/2021), mengungkapkan, pelaku bernama Moh Rohadi Eko Setiawan (38) warga Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, Jatim.

di pinggir jalan sebelah timur Tugu Nganjuk, Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan, ,” ungkapnya.

Ia mengatakan, penangkapan pekerja serabutan tersebut atas informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran pil koplo di wilayah Tarokan, Kabupaten Kediri.

Setelah diselidiki, ternyata pengedar pil koplo tersebut adalah Rohadi. Lalu, polisi melakukan pengintaian gerak geriknya hingga melakukan penangkapan dengan barang bukti 6000 pil dobel L, 1 unit HP, serta tas kresek.

“Saat ditangkap, pelaku tidak melawan. Pelaku dan barang bukti di Mapolres,” jelasnya.

Saat ini, pelaku masih diperiksa untuk dikembangkan kasusnya. Pelaku dijerat dengan pasal 197 sub 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

 

Editor: Azriel