Pencuri Alat Cukur di Nganjuk Asal Madiun Ditangkap di Balekambang

Nganjuk, Jurnal Jatim – Tim Resmob Satreskrim , Jawa Timur, menangkap seorang pencuri alat cukur di kios jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ploso, . Pelaku inisial MJ (26), warga Kelurahan Manisrejo. Taman, Kota Madiun.

Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengungkapkan, tersangka diringkus anggota di Barbershop Jalan Kayumanis, Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramatjati, Timur.

“Ditangkap unit Resmob Polres Nganjuk dibackup Resmob Kramat Polres Jakarta Timur,” ungkapnya.

Dari tersangka MJ, polisi menyita barang bukti berupa 3 buah alat cukur beserta kelengkapannya, 1 unit ponsel, 1 pasang sepatu serta 1 unit sepeda motor nopol L 3629 FV yang digunakan sebagai sarana.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kios barbershop,” ujarnya, Selasa (29/6/2021).

Supriyanto menjelaskan, MJ merupakan mantan pekerja di Babershop yang dia . MJ masuk ke dalam kios dengan menggunakan kunci yang sebelumnya sudah ia gandakan (duplikat).

“Pelaku ini masuk kios dengan cara menggandakan kunci. Karena pelaku merupakan mantan pegawai barbershop tersebut. Jadi, pintu kios tidak ada yang rusak,” jelasnya.

Setelah yang merupakan warga Kelurahan Mangundikaran, Kabupaten Nganjuk, melapor ke Polisi pada 18 Juni 2021, kemudian dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pria asal Kota Madiun tersebut.

Atas perbuatannya mencuri alat cukur, pelaku dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, tujuh tahun penjara.

 

Editor: Azriel