Polisi Buru Jaringan Pemasok Sabu Yang Tertangkap di Hotel Nganjuk

Nganjuk, Jurnal Jatim – Polres Nganjuk, Jawa Timur memburu jaringan pemasok sabu-sabu yang dibawa kurir berinisial YAS (37) yang ditangkap di dalam kamar Hotel Wilis no 21, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (24/6/2021) malam.

Barang bukti yang diamankan dari YAS warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, berupa dua plastik klip berisi narkotika sabu masing-masing 0,43 dan 0,57 gram.

“Tersangka YAS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang panggilannya Mas Njero alamat Kabupaten Ngawi. Sampai saat ini penyidik Satresnarkoba masih mengembangkan,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, Jumat (25/6/2021).

Sebelumnya, kata Supriyanto, anggota mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di seputaran terminal Anjuk Ladang, Kota Nganjuk. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga didapati identitas pelakunya YAS.

“Lalu YAS digerebek di kamar hotel Wilis dan ditemukan 2 plastik klip berisi sabu masing-masing 0,43 dan 0,57 gram; uang tunai Rp100 ribu; 1 boks bekas bungkus jam serta 1 unit handphone,” ujarnya.

Pada saat dilakukan interogasi, YAS mengaku kristal haram itu merupakan pesanan Yanti asal Kertosono, Nganjuk yang dibeli dari Mas Njero dengan cara diranjau di daerah Maospati, Magetan.

Atas perbuatannya itu, YAS dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Editor: Azriel