JOMBANG, (Jurnaljatim.com) – Heru Kurniawan (25) warga Dusun Kedung Glagah, RT 002/RW 005, Desa Kedungdowo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang ditangkap unit Reskrim Polsek Tembelang Polres Jombang karena mengedarkan pil koplo jenis dobel L. Pemuda tersebut, saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka ditangkap ketika berada di warung bakso di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang pada Kamis (11/4/201) jam 19.00 WIB. Diduga, tersangkan usai melakukan transaksi pil dobel L,” kata Iptu Sarwiaji, Kapolsek Tembelang, Jumat (12/4/2019).
Sarwiaji mengatakan, karyawan swasta itu ditangkap beserta barang bukti 10 butir pil koplo jenis dobel L yang dibungkus kertas grenjeng rokok warna cokelat. Selain itu, uang Rp 20.000 serta 1 unit hp merk Advan warna hitam beserta simcard milik tersangka juga diamankan polisi.
“Penangkapan pelaku atas informasi masyarakat yang resah maraknya peredaran Narkoba,” kata mantan Kasubbag Humas Polres Jombang ini.
Kapolsek mengatakan, pelaku tanpa keahlian menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin sebagaimana pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya. Untuk tersangka telah kita tahan,” pungkas Iptu Sarwiaji. (*)
Editor: Azriel