Nganjuk, Jurnal Jatim – Kelakukan seorang pemuda di Nganjuk, Jawa Timur berinisial ELS (19) memang keterlaluan. Dia tega menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 17 tahun sebanyak tiga kali.
Orang tua korban tak terima dengan kejadian itu, lalu melaporkan terduga pelaku ke Polres Nganjuk. Setelah ada laporan, polisi bergerak mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
“Perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilaporkan pada Senin 12 April 2021,” kata Kasubbag humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Selasa (13/4/2021).
Dikatakam Supriyamto, pada hari itu sekitar jam 05.00 WIB, ibu korban HDA (38) pulang dari bekerja mendapati anaknya sedang menangis ditemani anak-anaknya. Setelah itu, ibunya menanyakan perihal keadaan anaknya.
“Ibunya menanyakan, ada apa kok menangis?,” kata Supriyanto menirukan ibu korban.
Teman-teman korban kemudian menjelaskan bahwa korban sudah disetubuhi pacarnya sebanyak tiga kali. Tak pelak, ibu korban marah dengan kejadian tersebut.
“Kejadiannya di rumah Dusun Jabon, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk,” ujar Supriyanto.
Orangtuanya merasa tidak terima atas kebenaran kejadian tersebut, lalu melaporkan ke SPKT Polres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah itu tersangka diamankan di rumahnya Desa Rowomarto, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Dalam kasus itu, polisi juga menyita barang bukti satu lembar Visum et Repertum.
Atas perbuataannya, tersangka dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar.
Editor: Azriel