Polisi Tangkap Dua Pria Nyabu di Eks Lokalisasi Kandangan Nganjuk

Nganjuk, Jurnal Jatim – Dua pemuda ditangkap polisi usai mengonsumsi sabu disebuah bekas lokalisasi Dusun Kandangan, Kecamatan , Kabupaten Nganjuk, , Kamis (7/1/2021).

kedua pria itu berinisial MCP (25), sopir asal Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri dan BAK (24), asal Dusun Prayungan, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, Jatim.

Dari keduanya, polisi menyita 2 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor 1,11 gram dan 1,12 gram dan seperangkat alat .

Selain itu, 2 unit handphone, kartu , serta 1 unit motor honda vario bernopol S 5623 ZJ juga turut disita polisi untuk di jadikan sebagai barang bukti.

“Kedua tersangka ditangkap disebuah rumah Kandangan pukul 00.30 WIB. Keduanya diduga saat itu usai mengonsumsi narkotika sabu-sabu,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara, Kamis (7/1/2021).

Awalnya, polisi mendapat dari masyarakat ada laki-laki yang dicurigai membawa ke Tanjunganom, Kabupaten Ngajuk. Lalu, didapati 2 pria yang gerak geriknya mencurigakan masuk kesebuah rumah bekas lokalisasi Kandangan.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan melakukan penyelidikan disekitar lokasi. Petugas kemudian mengintai gerak-gerik dua pemuda yang dari awal dicurigai itu.

“Selang beberapa saat kemudian, mereka ditangkap anggota di dalam rumah dan dilakukan penggeledahan,” jelas Roni.

Dari penggeledahan itu, ditemukan dua plastik klip diduga sabu dan seperangkat alat isap. Selanjutnya, keduanya dibawa petugas ke Mapolres Nganjuk beserta barang buktinya.

Pengakuan MCP, sabu tersebut pesanan temannya yang saat ini masih dalam pengembangan. Nah, kristal haram itu ia dapat dari rekannya BAK.

“Keterangan BAK, sabu itu didapat dari temannya berinisial BD asal yang masih dalam pengembangan ,”ucapnya.

Rony menambahkan kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Guna penyidikan lebih lanjut, keduanya ditahan di Polres Nganjuk.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tutupnya.

 

Editor: Hafid