KEDIRI, Jurnal Jatim – Seorang bandar narkotika dan obat terlarang di Kediri, Jawa Timur diringkus opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Tersangka adalah M Zainul Muchlis (34), lulusan SMP asal Kelurahan Bangsal, RT 04 RW 02, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 bungkus plastik diduga sabu masing-masing 101,47 gram; dan 85,64 gram. Kemudian pil dobel L total 142.140 butir dan 60 butir pil happy (erimin), serta seperangkat alat isap sabu dan ponsel.
“Tersangka diamankan dari rumahnya di jalan Ngadisimo I/38, RT 03 RW 08, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri pada Jumat (6/11/2020) sekitar pukul 04.30 WIB,” kata Kasubbaghumas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Sabtu (7/11/2020).
Tertangkapnya bandar cerdik tersebut merupakan pengembangan dari tersangka Derry Darmawan (28) yang sebelumnya telah ditangkap di rumahnya JalanNgadisimo, Kelurahan Ngadirejo dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 1.045 butir.
Menurut Kamsudi, tersangka Derry saat itu mengaku mendapat pil dobel L dari Zainul Muchlis. Dari pengakuan pengedar pil koplo tersebut, lantas dilakukan serangkaian penyelidikan hingga penangkapan terhadap jaringan di atasnya.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dilakukan penahanan untuk dikembangkan kasusnya,” kata Kamsudi menjelaskan.
Atas perbuatannya, pemuda itu dijerat pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 Ayat (2) sub pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Editor: Hafid