Polres Tuban Gerebek Rumah Mewah Tempat Produksi Miras

, () di dekat kompleks di Dusun Kiringan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban, Jatim, digerebek Satuan Reskrim Tuban. Diketahui, runah itu digunakan untuk memproduksi miras (minuman keras).

Pemiliknya adalah Suwarno (50) warga desa setempat. Pelaku merupakan pemain lama yang sedikitnya sudah dua kali digerebek petugas dengan kasus yang sama.

“Pelaku pemain lama, sudah lebih dua kali digerebek di lokasi yang sama,” kata AKBP Nanang Haryono Kapolres Tuban bersama H. di lokasi Produksi .

Pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah atas keberadaan arak tersebut.

Mendapat laporan, anggota langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan. Hingga akhirnya, anggota menggerebek bisnis haram itu dengan diamankan pelaku.

“Pelaku memproduksi arak di rumahnya,” terang Kapolres Tuban didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Mustijat Priyambodo.

Dari lokasi kejadian, diamankan barang bukti berupa alat-alat untuk memproduksi arak. Serta baceman (bahan baku arak,red) sebanyak 3.200 liter yang tersimpan di 7 kolam di rumah pelaku.

“Ada 7 kolam yang digunakan untuk menyimpan Baceman,” tegas Kapolres Tuban bersama Dandim 0811 Tuban.

Selain itu, juga mengamankab arak siap edar 30 liter yang merupakan sisi penjualan, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Semua barang bukti telah diamankan, arak yang diamankan sisa penjualan,” jelasnya.

Pengakuannya, pelaku nekat memproduksi arak kembali karena permintaan terus meningkat. Serta keuntungan dari bisnis merah itu sangat menggiurkan.

“Keuntungan sangat tinggi, makanya pelaku kembali membuat arak lagi, satu botol arak bisa di jual Rp 150 ribu,” tegas Kapolres Tuban.

Sementara itu, Bupati Tuban H. Fathul Huda meminta agar pelaku di hukum secara maksimal dengan Undang-undang , agar memberikan efek jera. Karena keberadaan arak ini merusak generasi muda.

“Kita juga meminta agar 7 kolam yang digunakan untuk menyimpan baceman di hancurkan,” tegas Bupati Tuban. (*)


Editor: Hafid