Polisi Tangkap Seorang Pengecer Pil Koplo di Kota Kediri

Kediri, Jurnal Jatim – Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap seorang pengecer pil di wilayah hukumnya. Krisna Fahma Sadewa (24) asal Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, .

Kasubbaghumas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menuturkan, tersangka ditangkap disebuah rumah di Jalan KH Hasyim Asyari, Gang Nusa Indah II, Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan .

“Anggota mendapat masyarakat jika tersangka merupakan narkoba, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Kamsudi, Minggu (1/11/2020).

Dalam , petugas mendapat 186 butir yang siap diedarkan. juga menemukan sejumlah klip plastik dan alat press yang dipakai untuk mengemas barang haram tersebut.

“Tersangka sudah ditahan dan kasusnya dalam pengembangan,” kata Kamsudi menjelaskan.

Atas perbuatannya, pemuda 24 tahun tersebut dijerat dengan pasal 196 Undang undang Republik nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

 

Editor: Azriel