Nyabu di Kamar Hotel Kertosono Nganjuk, Pria Asal Kediri Ditangkap

NGANJUK (.com) – Pria berinisial AH (36), warga Jalan Podang, Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa timur, tertangkap tangan sedang mengonsumsi disalah satu hotel di Nganjuk. AH kemudian dibawa ke Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan.

Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Roni Yumantara mengatakan, pemuda itu ditangkap pada Senin (12/10/2020) di Hotel Budi Rayahu Jalan Anusopati, Banaran, Kecamatan Kertosono, .

“Ada dari masyarakat pemuda masuk ke hotel tersebut. Kemudian dilakukan penggerebakan dan penangkapan,” kata Rony, Rabu (14/10/2020).

Lebih lanjut Roni mengatakan, pada saat diamankan, pekerja serabutan itu sedang menunggu temannya. Namun, ketika digeledah ditemukan 1 plastik klip diduga berisikan sabu dengan berat 0,31 gram, 1 unit , serta seperangkat alat -sabu di atas kasur kamar hotel.

saat itu mengaku sabu itu didapat dari temannya yang mengaku berinisial JK asal , Sidoarjo. Saat ini dalam pengejaran anggota,” jelasnya.

Ditambahkan Roni, guna proses penyidikan lebih lanjut tersangka dilakukan penahanan. Laki-laki jebolan Sekolah Dasar tersebut dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Editor: Hafid