NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Pria berinisial AH (36), warga Jalan Podang, Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa timur, tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu disalah satu hotel di Nganjuk. AH kemudian dibawa ke Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Roni Yumantara mengatakan, pemuda itu ditangkap pada Senin (12/10/2020) di Hotel Budi Rayahu Jalan Anusopati, Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
“Ada informasi dari masyarakat pemuda mencurigakan masuk ke hotel tersebut. Kemudian dilakukan penggerebakan dan penangkapan,” kata Rony, Rabu (14/10/2020).
Lebih lanjut Roni mengatakan, pada saat diamankan, pekerja serabutan itu sedang menunggu temannya. Namun, ketika digeledah ditemukan 1 plastik klip diduga berisikan sabu dengan berat 0,31 gram, 1 unit ponsel, serta seperangkat alat isap sabu-sabu di atas kasur kamar hotel.
“Tersangka saat itu mengaku sabu itu didapat dari temannya yang mengaku berinisial JK asal Porong, Sidoarjo. Saat ini dalam pengejaran anggota,” jelasnya.
Ditambahkan Roni, guna proses penyidikan lebih lanjut tersangka dilakukan penahanan. Laki-laki jebolan Sekolah Dasar tersebut dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Hafid