Polres Kediri Bekuk 2 Pencuri Hewan Ternak Antar Kabupaten, Satu Buron

KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Aksi kejahatan dua pelaku spesialis pencurian antar Kabupaten berakhir di sel penjara setelah keduanya digulung tim Resmob Satreskrim Polres Kediri, .

Adalah Andrianto alias Tolib (30) Desa Susubango, Ringinrejo, Kabupaten Kediri dan Purwito (49) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

“Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda. Kami juga mengamankan hewan kambing dari hasil kejahatan kedua pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar, Minggu (11/10/2020).

Gilang menjelaskan kedua pelaku dibekuk setelah menerima laporan kasus pencurian hewan ternak yang ada di wilayah Kecamatan Ringinrejo dan Kras, Kabupaten Kediri.

“Awalnya di wilayah Kecamatan Kras dan Ringinrejo hewan ternak berupa sapi serta kambing ada yang hilang dicuri orang,” jelasnya.

Setelah ada laporan, lantas dilakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Dan didapati jika ada orang membawa sapi dengan arah ke selatan. Petugas pun melakukan pengejaran.

Hingga akhirnya satu pelaku Andrianto berhasil ditangkap. Selain menangkap Andrianto petugas juga mengamankan Purwito.

Gilang melanjutkan, dari hasil keterangan kedua pelaku, mereka melakukan pencurian hewan ternak bertiga di berbagai daerah termasuk di wilayah Kabupaten Tulungagung. Hewan hasil curian tersebut kemudian dijual di .

“Ada satu teman dari dua pelaku yakni F yang saat ini masih kita kejar,” jelasnya.

“Untuk kedua pelaku ini mencuri hewan ternak di wilayah Tulungagung dua kali sedangkan di Kediri empat kali. Mereka menjual hewan ternak hasil curiannya itu di pasar Pagu dan Ngadiluwih,” lanjutnya.

Dalam curwan ternak tersebut, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil yang dipakai kedua pelaku mengangkut hewan ternak.

“Kedua pelaku saat ini masih kami mintai keterangan. Mereka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan,” imbuhnya.


Editor: Azriel