Buronan Pemalsu Merek Antena TV Ditangkap Tim Gabungan Kejati Jatim

(Jurnaljatim.com) – Tim gabungan intelijen dari Kejagung, Kejati dan Kejari berhasil menangkap seorang kasus merek antena TV, alias Lioenardi (46) yang telah menjadi buronan selama 3 tahun.

“Ditangkap di kediamannya, Kalijudan Asri, Surabaya, Jawa Timur sekitar pukul 23.10 Wib,” kata Kasipenkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (26/9/2020).

Anggara menambahkan, Lioenardi telah menjadi buronan sejak tahun 2015, lalu. Ketika divonis bersalah melalui putusan Mahkanah Agung RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tertanggal 17 Juni 2015.

Dalam putusan itu Anggara menyebutkan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa izin pemilik sertifikat desain industri.

“Menjiplak merek antena TV,” tandas Anggara.

Akibatnya, hakim kata Anggara, menjatuhkan pidana selama setahun enam bulan dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.

“Saat ini tim Kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan selesai untuk selanjutnya dieksekusi ke Delta Sidoarjo,” pungkasnya.


Editor: Hafid