Polres Madiun Bekuk Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

MADIUN (Jurnaljatim.com) – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan dan -obatan terlarang atau di wilayah hukumnya selama dua bulan terakhir.

Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto mengungkapkan lima itu ditangkap di sejumlah TKP yang berbeda untuk kasus kepemilikan narkoba dan obat atau dobel L.

Sesuai data, kelima tersangka tersebut adalah RRM (24), TSY (21), ERI (18) dan KWN (22) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Saradan, serta seorang lagi berinisial ACJ (42) warga Kecamatan Balerejo.

“Dari para tersangka barang bukti yang disita berupa narkotika jenis seberat 0,26 gram dan 25 ribu butir pil dobel L alias pil koplo,” kata Eddwi dalam kegiatan rilis kasus narkoba di Mapolres Madiun, Selasa (8/9/2020).

Dari kelima tersangka tersebut ada yang kasusnya saling berkaitan, namun ada juga yang jaringan sendiri. Untuk tersangka RRM, ACJ, dan KWN adalah tersangka kasus narkoba. Tersangka RRM juga tersangkut kasus peredaran pil koplo dengan tersangka TSY dan ERI.

Awalnya tersangka RRM diringkus di rumahnya di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Dari situ didapat bahwa RRM juga menjual double L ke pelaku TSY dan ERI. Petugas akhirnya menggerebek pelaku TSY dan ERI di rumahnya masing-masing.

Sedangkan tersangka ACJ ditangkap petugas saat mengambil narkoba diduga sabu-sabu di suatu tempat di dekat SPBU Balerejo, Kabupaten Madiun. Tersangka diduga terlibat transaksi narkoba dengan sistem ranjau.

Sementara, pelaku KWN ditangkap petugas di rumahnya orang tuanya di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun. Tersangka KWN tersebut diduga terlibat peredaran narkoba dengan Jombang.

“Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan peredaran jaringan Lapas Jombang tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka KWN, ACJ, dan RRM dikenakan pasal 112 ayat (1) dan/ atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun.

Tersangka RRM, TSY, dan ERI dijerat dengan pasal 197 ayat (1) dan/ atau pasal 196 ayat (1) UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang .


Editor: Hafid