SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Henry J Gunawan, bos pengembang Pasar Turi meninggal dunia di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Belum diketahui secara jelas penyebab meninggalnya Dirut PT Bumi Gala Perkasa pada Sabtu (21/8/2020) malam tersebut.
Dikonfirmasi terkait dengan hal itu, Kepala Rutan Klas I Surabaya atau Medaeng, Handanu membenarkannya. Namun, ia meminta waktu pada wartawan terkait dengan penyebab kematian Henry.
“Benar. Tapi saya minta waktu untuk kronologis secara detail supaya tidak simpang siur,” terang Handanu saat dikonfirmasi.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Henry, Jeffry Simatupang juga turut membenarkan kabar kematian kliennya tersebut. Saat ini, kata dia, pihaknya masih mendampingi keluarga untuk membawa jenazah Henry ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
“Betul, Pak Henry meninggal, saat ini jenazah dibawa di RS Bhayangkara. Saya mendampingi keluarga untuk membawa jenazah dari (Rutan) Medaeng ke RS Bhayangkara,” ucapnya.
Diketahui, Henry J Gunawan harus menjalani hukuman di Rutan Medaeng setelah tersangkut berbagai persoalan hukum yang menjeratnya.
Pertama, Henry terbelit kasus penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung. Henry pun divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, pasca Kejari Surabaya melakukan banding atas putusan hakim PN Surabaya yang menghukum Henry dengan hukuman 8 bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara.
Sedangkan di kasus pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB.
Untuk kasus ketiga, Henry melakukan penipuan terhadap 3 kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi. Atas kasus ini, Henry pun divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Keempat, Henry dan istrinya Ieuneke Anggraini juga divonis karena memalsukan akta pernikahan saat melakukan akta jual beli. Untuk perkara ini, ia divonis tiga tahun penjara, sementara istrinya Ieuneke divonis satu tahun enam bulan.
Editor: Azriel