MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Dua orang laki-laki warga asal Kota Mojokerto diringkus polisi. Mereka yakni JR (32) warga Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajuritkulon dan RM (20) warga asal Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari.
Kedua pemuda itu ditangkap anggota unit reskrim Polsek Prajuritkulon Polres Mojokerto kota atas laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan kendaraan sepeda motor. Mereka, saat ini sudah mendekam di sel tahanan.
Informasi yang dihimpun, awalnya korban bertransaksi CoD jual HP (Handphone) dengan kedua tersangka yang belum dikenal sebelumnya. Mereka bertemu di wilayah Kelurahan Mentikan. Saat bertemu dan akan transaksi, korban diminta untuk mengantar tersangka ke suatu tempat.
Ternyata itu hanya modus. Sebab di tengah jalan korban diminta turun. Sepeda motornya dipinjam dengan alasan sebentar dan korban akan dijemput lagi. Ternyata, sepeda motor itu dibawa kabur lalu digadaikan tanpa seijin pemilik. Korban lalu melapor ke Polsek Prajuritkulon.
Petugas kepolisian yang menerima laporan dari korban, segera melakukan penyelidikan lalu menangkap kedua pemuda bertato itu untuk dibawa ke kantor kepolisian guna diproses hukum.
“Banyak macamnya modus kejahatan di tengah pandemi COVID-19 saat ini. Kami imbau warga Kota Mojokerto selalu waspada aksi kriminal,” ujar Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Sodiq Efendi, Senin (3/8/2020).
Editor: Hafid