Diincar Polisi, Pengedar Sabu Asal Kediri Dibekuk di Jombang

JOMBANG, (Jurnaljatim.com) – Pemuda bernama Andre Saputra alias Hasong yang selama ini menjadi incaran polisi karena mengedarkan sabu-sabu di Jombang akhirnya dibekuk. Dari Andre, polisi mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,31 gram yang terbungkus kertas tissu serta sebuah HP yang digunakan sebagai sarana komunikasi serta uang Rp 20.000.

“Pelaku adalah TO dan kita tangkap di Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro Jombang,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid SH dikonfirmasi di kantornya, Minggu (24/3/2019)

Pria asal Desa Sumberagung, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri ditangkap setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di TKP. Sejurus kemudian, anggota unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Nah, disekitar lokasi anggota mendapati pelaku yang sudah satu bulan diincarnya. Saat itu, gerak-gerik peternak ikan lele itu juga mencurigakan. Tanpa membuang waktu, anggota korps cokelat tesebut langsung menyergap dan melakukan penggeledahan.

“Saat digeledah, ditemukan narkoba sabu-sabu. Selanjutnya, anggota membawa pelaku ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, pria berusia 20 tahun itu dijebloskan kedalam penjara. Andre dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)


Editor: Hafid