Polisi Selidiki Dugaan Penyelewengan BPNT di Kabupaten Tuban

TUBAN (.com) – Penyaluran Bantuan Non Tunai (BPNT) di wilayah bermasalah dan diduga ada indikasi penyimpangan atau penyelewengan. Pasalnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program itu yang seharusnyao mendapat bantuan sejak 2018 silam, tetapi bantuan berupa kebutuhan pangan baru diserahkan di tahun ini.

Kondisi tersebut dialami puluhan kurang mampu yang tinggal di Desa Cepokorejo, Palang, Kabupaten Tuban. Atas kejadian tersebut, perwakilan warga mengadu ke atas dugaan penyimpangan bantuan yang diduga dilakukan oknum setempat.

Mereka datang ke Polres dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat untuk Keadilan (LBH-Peka) Tuban, Kamis, (18/6/2020). Selanjutnya, perwakilan warga diterima anggota di ruang Unit Tindak Pidana (Tipikor) Satreskrim Polres Tuban.

“Kita sudah terima laporannya dan akan kita lakukan penyelidikan,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri.

Direktur LBH Peka Tuban, Nang Engki Anom Suseno menjelaskan, sejumlah warga yang dirugikan berharap persoalan tersebut diusut secara tuntas dan sesuai prosedur hukum yang ada. Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Bantuan ini sifatnya urgen dan sangat dibutuhkan warga, maka kita minta perkara ini ditangani dengan baik dan cepat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Engki.

Menurutnya, dalam perkara ini untuk sementara dilaporkan atas dugaan adanya penyelewengan di Desa Cempokorejo, Palang, Tuban. Sebab, bantuan yang semestinya diterima warga pada tahun 2018, tetapi baru diserahkan tahun ini.

“Siapapun yang terlihat dalam perkara ini harus ditindak sesuai proses hukum yang ada. Jangan sampai warga yang kurang mampu menjadi korban atas kebijakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Sementara itu, Sri Tutik salah satu penerima bantuan dari program tersebut mengaku merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Alasannya, kartu sembako BPNT di tahun 2018 baru dikasihkan pada bulan Mei 2020 oleh perangkat desa setempat.

“Saya tanya kenapa kok baru keluar tahun ini. Mestinya saya menerima 2018,” ujar Sri Tutik.

Ia pun menjelaskan kartu sembako BPNT dikasihkan dalam kondisi tidak tersegel. Padahal, secara aturan tersegel dan berada didalam amplop tertutup. “Kartu diberikan sudah tidak segel dan terbuka. Seharusnya tersegel,” jelasnya sambil membawa beras BPNT di Mapolres Tuban.

Setelah melakukan protes, setiap warga penerima manfaat mendapatkan beras sebanyak 19 zak dengan berbagai ukuran. Dalam perkara itu, ada 46 warga yang mengalami nasib yang sama di desa tersebut.

“Kita disuruh mengambil beras sendiri di agen, satu desa ada 46 warga yang baru menerima di tahun ini,” tandasnya.


Editor: Z. Arifin


Komentar