SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Kapolda Jawa Timur (Jatim) akan menindak pelaku secara preventif justice pembawa kabur pasien COVID-19 dari rumah sakit, aksi tersebut diketahui dilakukan warga Jalan Pegirian, kecamatan Semampir, Surabaya, yang beredar melalui video pada Hari Kamis, 4 Juni 2020 lalu.
Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran dan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, beserta Pejabat Utama menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media, tentang penanganan hukum terhadap pelaku tersebut.
Kapolda Fadil Imran menegaskan bahwa kasus tersebut sedang ditangani pihak kepolisian. “Sedang di tangani, kita melakukan penegakan hukum yang bertujuan juga untuk edukasi, preventif justice ya.. Penegakan hukum yang sekaligus bisa memberikan efek pencegahan kepada masyarakat.” jelasnya, saat di gedung negara Grahadi Surabaya, pada Kamis (11/6/2020).
Lebih lanjut Fadil Imran menambahkan, “Karena itu disamping membahayakan jiwa bagi dia juga membahayakan jiwa orang lain bisa tertular.” pungkasnya.