Janji Ceraikan Istri, Sopir Hamili Siswi SMA di Blitar

BLITAR (Jurnaljatim.com) – Kelakukan pria ini tak patut ditiru. Sudah punya istri, masih saja mengumbar nafsu birahinya. Pria itu berinisial YA warga Kademangan, . Ia menghamili menyetubuhi di bawah umur yang juga warga Kademangan.

Sebelumnya, YA dengan berkenalan sekitar bulan Desember 2019 lalu. Setelah perkenalan itu, keduanya intensif bertemu hingga terjalin hubungan ().

Nah, dalam perjalanan asmara itu, terjadi hubungan layaknya antara keduanya. Diduga, pria yang sehari hari sebagai truk tersebut memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

“YA memaksa korban melakukan hubungan intim dan berjanji akan menceraikan istrinya dan akan menikahinya,” kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo, Senin (1/6/2020).

Hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukan YA hingga sebanyak 4 kali, terakhir pada 16 April 2020 lalu. Terbongkarnya kelakuan sopir yang punya dan istri tersebut setelah korban berbadan dua.

Kehamilan siswi kelas X SMK tersebut diketahui tetangganya lalu diberitahukan kepada keluarganya. Setelah korban didesak, mengaku jika yang membuatnya hamil adalah ulah sopir tersebut. Tak terima dengan kejadian itu, lalu melaporkan ke .

“Kasus ini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim. Pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan,” imbuhnya.

Atas tindakannya, YA dikenakan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)


Editor: Hafid