Modus Beli Obat Promag, Pria Mojokerto Curi Tabung Elpiji di Jombang

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pria berinisial NY (34) warga Dusun Sasap, Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto nyaris babak belur dihakimi massa. Ia tertangkap basah mencuri tabung gas elpiji di toko pracangan milik Suparni (49) di Desa Plumbongambang, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Kamis malam (30/4/2020).

Suparni, menjelaskan, awalnya pelaku sendirian datang ke tokonya dengan mengendarai sepeda motor honda grand nopol W 3275 XJ. Setelah memarkir motor, pelaku masuk kedalam toko dan berpura-pura membeli obat.

“Orang itu datang ke toko lalu tanya harga obat promag. Saya jawab kalau beli satu harganya Rp1000 kalau beli 2 harganya Rp1.500. Orang itu beli satu butir obat,” ujar Suparni di Mapolres.

Saat membayar obat, salah satu tangan pelaku mengambil tabung gas elpiji tiga kilogram. Tabung itu disembunyikan diselipkan di dada pelaku dengan ditutupi jas hujan yang dipakai. Lalu, pelaku pergi mengendarai sepeda motornya.

“Saya lihat ada elpiji yang dibawanya, terus saya berteriak tidak ada yang dengar karena saat itu sepi orang. Penjual nasi goreng di samping toko juga tutup,” ujarnya.

Tidak lama setelah kejadian, Deden anak Suparni datang. Ia lalu memberitahu kepada anaknya jika elpijinya dicuri orang sembari memberitahu ciri-ciri pelakunya. Deden kemudian mengejar maling tabung elpiji itu hingga berhasil tertangkap di daerah Pandanwangi, Kecamatan Diwek.

“Saya kejar dan tertangkap di Pandanwangi. Saat itu ada beberapa orang sekitar dan menghajar pelaku. Kemudian diamankan oleh polisi,” kata Deden yang mendanpingi ibunya.

Pelaku diduga sudah beberapa kali mencuri tabung gas elpiji di sejumlah toko di desa setempat. Dugaan itu diketahui dari banyaknya aduan warga lain yang diterima oleh korban. “Saya dua kali ketemu pelaku. Sebelumnya pernah datang ke toko dan menawarkan tabung elpiji, tapi saya menolaknya,” sambung Suparni.

Kasatreskrim Polres Jombang, Iptu Christian Kosasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian satu buah tabung gas elpiji. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim.

“Masih dalam lidik. Tersangka dan barang bukti telah kita amankan. Melanggar pasal 363 tentang pencurian,” ujarnya.


Editor: Hafid