Demi Kekasih, Janda Dua Anak Ini Nekat Jadi Kurir Sabu

Madiun, Jurnaljatim.com – Wanita berinisial MTR (42), Kelurahan Nambangan Kidul, Manguharjo, Kota Madiun, nekat menjadi kurir narkoba karena diminta oleh kekasihnya yang merupakan narkoba. Ia tak mendapat upah apapun kecuali “Upah Cinta”.

“Pengakuannya, tersangka punya yang jadi pengedar narkoba jenis -sabu. Tersangka ini disuruh jadi kurirnya,” kata Kasubag Humas Kota, AKP Ida Royani,

Penangkapan terhadap janda yang mempunyai dua orang inu berawal dari informasi masyarakat bahwa diatas aspal dekat dengan tembok tangkis Jalan Ahmad Yani Kota Madiun terdapat benda mencurigkan tanpa pemilik.

Benda bekas bungkus itu, setelah dilakukan pengecekan ternyata didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 gulungan plastik klip berisi serbuk crystal warna bening diduga narkotika jenis sabu. Mengetahui hal itu, petugas segera melakukan pemantauan.

Tak lama kemudian, MTR datang dan mengambil barang tersebut untuk dipindahkan ke lokasi lain yang menjadi jujukan konsumen. Polisi kemudian membuntutinya dan menangkapnya di Jalan Semuru kota Madiun.

“Barang bukti yang ditemukan 1 bungkus plastik klip didalamnya terdapat 1 gulungan plastik klip berisi serbuk crystal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram,” ujarnya.

Dijelaskannya, selama modus yang digunakan sistim . Yakni barang ditaruh di lokasi yang telah ditentukan. Yang berkomunikasi langsung dengan konsumen adalah kekasihnya. Nantinya, konsumen akan mengambil paket narkoba tersebut di lokasi penyimpanan.

“Kalau menurut pengakuan tersangka, tidak diberi upah saat menjalani itu,” ujar Ida.

Selain barang bukti sabu sabu, juga menyita 1 satu jaket warna merah, 1 Unit Hand Phone (HP) Merk Xiomy Type Redmi 6 Warna Putih beserta simcardnya serta 1 Unit Spd Motor Merk Honda Vario warna Hitam.

“Kami masih memburu pengedarnya yang merupakan kekasih kurir ini. Untuk MTR dikenakan Pasal 112 ayat (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (*/Resta)


Editor @Z. Arifin