Blitar, Jurnaljatim.com – Pelarian Robinson (32), warga asal Sukorejo, Kota Blitar usai membobol rumah di Wilayah Kanigoro pada awal November 2018 lalu kini berakhir sudah. Ia telah ditangkap Satreskrim Polres Blitar dan kini dijebloskan kedalam sel tahanan.
Robinson sempat menjadi DPO selama kurang lebih 4 bulan. Ia dibekuk polisi saat berada di pasar malam yang digelar di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
“Pelaku ditanggap anggota ketika berjualan baju di Pasar malam,” kata Iptu Mohamad Burhanudin SH, Kasubag Humas Polres Blitar Iptu, Selasa (12/3/2019).
Dalam melakukan aksi kejahatannya, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela. Kejadian diketahui anak korban usai pulang sekolah yang melihat jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Ketika di cek, isi lemari sudah dalam keadaan berantakan dan uang serta hand Phone (HP) raib.
Ketika dilakukan olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, pelaku pembobolan mengarah kepada Robinson. Polisi kemudian memburunya hingga tersangka dibekuk tanpa perlawanan.
Pengakuannya, uang yang dicurinya sebagian telah dibelikan baju dagangannya. Sedangkan HP curian ia gunakan sendiri sebagai alat komunikasi. (*)
Editor @Hafid