Ketua Ikatan Gay Tulungagung Cabuli 11 Anak Dibawah Umur

(Jurnaljatim.com) – Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Mochamad Hasan alias Mami Hasan (41) yang diketahui sebagai Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA), lantaran telah melakukan tindakan asusila terhadap sebelas laki laki dibawah umur.

Pria Sembung, Tulungagung, Kabupaten Tulungagung tersebut diketahui sebagai pengelola kedai kopi, dengan iming iming uang Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu merayu para korban.

Sebelas korban tersebut berinisial MH (17), JP (17), ND (17), YG (17), HEN (17), DN (17), FB (15), FR (16), IK (17), DN (17) dan SD (18) semuanya adalah warga Kabupaten Tulungagung, Jawa timur.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi mengatakan, Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat pada Hari Jumat (3/1/2020) adanya tindakan asusila dibawah umur dengan korban laki laki.

“Selang 12 hari akhirnya melakukan penangkapan dan menemukan korban 11 anak laki-laki dibawah umur,” ujarnya, Senin (20/1/2020).

Setiap menjalankan aksinya, M Hasan kerap mengiming-imingi uang kepada calon korban pada saat dijumpai pelaku, saat sedang asyik di warung kopi yang ia kelola di Desa Krajan, Gondang Tulungagung.

“Modus yang dilakukan Mami ini setiap beraksi dengan membujuk . Kebetulan dia (tersangka) punya kedai kopi. Dengan mengiming-imingi uang Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu, sehingga anak-anak ini terjebak,” beber Pitra.

Usai terjebak bujuk rayu tersangka. Selanjutnya M Hasan mengajak korban ke tempat tinggalnya yang berada di Kelurahan Sembung RT 2 RW 4, Kecamatan Tulungagung.

“Didalam rumah itulah, M Hasan menggauli korban dengan cara mengoral kemaluannya,” lanjutnya.

“Aksi itu dilakukan tersangka sejak tahun 2018,” pungkasnya.

Selanjutnya Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Celana dalam, Celana pendek, KK, Akte Kelahiran, Foto laki laki bugil, Akte pendirian IGATA, Sprei, 50 kondom, 4 buah pelumas, Buku pembukuan IGATA, 3 Buku panduan seks Gay, VCD komunitas Gay serta 3 buah HP.

Atas perbuatan tersangka terancam pasal 82 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak dengan maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Azriel