Kuras Perhiasan Majikan, PRT di Sidoarjo Ditangkap Polisi

SIDOARJO () – Denniz Friza (24) pembantu tangga di rumah Amir Tohari (45) desa Kepadangan RT 10/04 Sidoarjo, nekat cincin emas dengan berat sekitar 6,5 gram.

Warga dusun Pandean, RT 04/01, desa Banjarkemantren, Buduran, Sidoarjo ini, nekat mencuri disaat majikannya tidak berada di rumah. Ketika majikannya sudah pulang ke rumah, dilihatnya lemari dalam keadaan amburadul.

Kemudian di cek, dan ternyata sebuah cincin emas beserta tempatnya tidak ada dalam lemari. Karena merasa kehilangan, sang majikan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tulangan.

“Kami menerima laporan dari korban, dan langsung melakukan penyelidikan,” ucap Kanitreskrim Polsek Tulangan, Ipda Sudarso kepada Jurnaljatim.com, Jumat (27/12/2019).

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas mencurigai Denniz Firza tak lain pembantunya yang sudah bekerja selama 4,5 tahun. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan tiga juta lebih.

Firza bersama barang bukti kotak perhiasan dan dompet serta sejumlah uang dibawa ke Mapolsek Tulangan untuk proses lebih lanjut. Tersangka juga mengaku, baru kali ini melakukan .

Atas perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkannya, dan akan dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, korban Amin Tohari mengaku tidak menyangka jika pelaku yang sudah lama bekerja nekat menguras barang berharga miliknya.

“Gaji minta naik, sudah naik. Belum lagi, kemarin dibelikan sama anak saya,” ungkapnya kepada Jurnaljatim.com.


Editor: Hafid