Polresta Kediri Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tempat Kos

KEDIRI () – Dua laki-laki pelaku penyalahgunaan Narkoba ditangkap di tempat kos-nya, di Kelurahan Pakunden, Pesantren, Kota Kediri. Keduanya terbukti memiliki barang haram Narkoba Sabu dan .

Mereka yakni Faga Afrizal Pradana (21) asal Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dan Gandung Setya Putra (22) asal Jambean, Kecamatan Kras, .

“Keduanya terbukti menyimpan dan meliliki Narkoba,” kata AKP Kamsudi, Kasubbaghumas Polresta Kediri, Minggu (15/12/2019).

Dikatakan dia, awalnya, polisi mendapat informasi jika tempat kos tersebut sering dipakai untuk transaksi dan pesta Narkoba. Petugas segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

“Saat anggota datang ke kos, didapati dua orang pemuda yang sedang mengkonsumsi Narkoba,” kata Kamsudi.

Selanjutnya, kata Kamsudi, petugas melakukan di dalam kos teresebut. Dari tangan Faga, didapati sabu seberat 0,26 gram dan alat hisap bong. Selain itu, ditemuka 742 butir pil dobel L. Sementara dari Gandung, ditemukan 140 butir pil dobel L.

“Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan, guna kepentingan pengembangan,” katanya.

Kamsudi menegaskan, Faga dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (2) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang dan pasal 196 jo 98 ayat (2) UU RI nomer 36 tentang tahun 2009 tentang kesehatan.

“Untuk tersangak Gandung, kita kenakan pasal 196 jo 98 ayat (2) UU RI nomer 36 tentang tahun 2009 tentang kesehatan,” punkas Kamsudi.


Editor: Hafid